kotak infak saat khutbah jumat
Takmir Masjid Perusak Pahala Shalat Jamaah.
Sobat! Saya yakin anda menyadari bahwa para takmir masjid memiliki jasa
yang sangat besar. Mereka bekerja siang dan malam guna memikirkan
kemaslahatan dan kemakmuran masjid; rumah Allah Taala.
Namun
demikan kadang kala karena semangat besar menjadikan sebagian mereka
lalai akan sebagian hukum shalat. Kelalaian mereka berakibat fatal,
alias rusaknya pahala shalat jamaah satu masjid.
Sobat,
sebagian takmir masjid begitu bersemangat untuk menggalang dana dari
jamaah masjid guna membiayai kepentingan masjid, sehingga mereka
mengedarkan kotak infaq pada saat khatib jum'at berkhutbah. Dengan
harapan mendapatkan dana sebanyak mungkin dan memudahkan jamaah masjid
untuk menyalurkan donasinya.
Namun demikian, nampaknya mereka
lalai bahwa perputaran kotak infak di saat khathib berkhutbah mengancam
keutuhan Pahala shalat jum'at.
Seharusnya perputtan itu
dilakukan sebelum khathib berkhutbah atau setelah shalat atau dengan
meletakkan kotak infak di pintu masjid. Dengan demikian setiap jamaah
bisa menyalurkan donasinya pada saat masuk atau keluar dari masjid tanpa
mengganggu kekhidmatan shalat jum'at.
Rasulullah shallallahu alahi wa sallam bersabda:
من توضأ فأحسن الوضوء ثم أتى الجمعة، فاستمع وأنصت، غفر له ما بينه وبين
الجمعة وزيادة ثلاثة أيام، ومن مس الحصى، فقد لغا رواه مسلم.
Barang
siapa berwudlu lalu ia menyempurnakan wudhunya, selanjutnya ia pergi ke
masjid untuk mendirikan shalat jum'at. Setibanya di masjid ia diam dan
dengan khidmat mendengarkan khutbah. Maka dosa dosanya selama satu pekan
diampuni ditambah lagi dosa dosanya selama tiga hari lainnya juga
diampuni. Dan barang siapa menyentuh kerikil alias berpaling dari
mendengarkan khutbah karena menyentuh kerikil maka ia telah berbuat sia
sia ( kehilangan pahala). Riwayat Muslim.
Bila menyentuh
kerikil saja tercela apalagi sampai memasukkan uang lalu menggeser kotak
kepada jamaah di sebelahnya. Allahu al musta'an.
10 Oktober 2014 pukul 17:18 · Disunting · Publik
10. Membagikan kotak amal ketika orang-orang telah berkumpul untuk shalat Jum’at. Bila sedang adzan, orang yang memisah-misahkan itu berdiri untuk mengumpulkan apa yang telah ia sebarkan. (Al Madkhal 2/223)
Created at 2015-02-25 18:06
Back to posts